Minggu, 5 Oktober 2025

Testimoni Gayus Tambunan

Kejagung Pelajari Pernyataan Gayus

Kejaksaan Agung mengaku sedang mendalami pernyataan Gayus Tambunan terkait dugaan adanya rekayasa dalam kasus Antasari Azhar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejagung Pelajari Pernyataan Gayus
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambuan, memberikan keterangan pada wartawan, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), dengan agenda pembacaan vonis. Gayus divonis tujuh tahun penjara atas kasus yang melibatkannya oleh majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sedang mendalami pernyataan Gayus Tambunan terkait dugaan adanya rekayasa dalam kasus Antasari Azhar.

"Ini yang saya minta inspektur yang membidangi pemeriksaan yang lalu itu supaya meneliti. Ada apa dibalik statement Gayus itu. Akan kita teliti apa betul ada rekayasa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi usai Sholat Jumat di Masjid Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Namun, kata Marwan, permasalahannya kausn Antasari Azhar sudaah diputus di Mahkamah Agung. Oleh karenanya, Marwan menyarankan agara Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bila merasa kasusnya direkayasa. "Ini sedang teliti," katanya.

Cirus Sinaga yang diungkapkan Gayus Tambunan diduga merekayasa kasus Antasari hingga kini belum dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung, Marwan mengatakan dirinya akan meminta Cirus untuk melakukan klarifikasi.

Ketika ditanyakan apakah Cirus dapat dipecat bila menjadi terdakwa, Marwan mengatakan Jamwas dapat mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan pemberhentian sementara.

"Kalau seorang jadi tersangka dan dia dilakukan upaya paksa oleh penyidik maka jamwas dalam tempo satu bulan harus sudah mengusulkan pada Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara. Begitu juga kalau dia dinyatakan sebagai terdakwa ke pengadilan. Jamwas juga mengusulkan dalam tempo satu bulan sejak dilimpahkan itu untuk diberhentikan sementara. bukan diberhentikan tetap," imbuhnya.

Marwan mengacu pada pasal 10 PP No 20 Tahun 2008  tentang tindakan disiplin thd para jaksa. jadi pemberhentian sementara kalau dia dinyatakan ditangkap, ditahan atau dilimpahkan ke pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved