Sidang Gayus Tambunan
Kenapa Hanya PT SAT? Ke Mana Kasus 149 Perusahaan Lainnya?
Hukuman 7 tahun penjara buat Gayus dinilai pantas karena memang hanya satu perusahaan PT SAt yang diajukan, bukan 149 perusahaan lainnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 7 tahun penjara terhadap Gayus Tambunan dinilai sama saja mengkerdilkan kasus. Jaksa juga dinilai aneh karena hanya menuntut kasus PT. SAT.
"Kasusnya dikerdilkan, direduksi. Aneh, jaksanya cuma menuntut kasus PT SAT," ujar Anggota Komisi III DPR Eva Sundari saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/1/2011).
Menurut Eva, sebagai mantan pegawai Pajak Gayus terbukti dengan sengaja melakukan penyimpangan dalam kasus pajak PT SAT. Karena itu ia hanya dituntut untuk satu kasus. Hakim menilai Gayus terbukti merugikan negara Rp 570 juta. Jika hanya satu perusahaan saja yang dituntut, maka menurut Eva, pantas saja jika Gayus hanya menerima 7 tahun penjara.
"Jadi pantas 7 tahun hukumannya, karena yang dituntutkan cuma kasus ecek-ecek begitu," jelas Eva.
Seandainya saja Gayus ikut dijerat dengan kasus penyelewengan pajak atas 149 perusahaan, lanjut Eva bisa lain persoalannya.
Semua kasus mungkin dapat terungkap dengan jelas ke publik. Karena, diketahui Gayus memiliki uang hingga puluhan miliar rupiah diduga berasal dari sejumlah perusahaan.
"Kalau yang dituduhkan 149 kasus, pasti hukumannya berat, tapi memang tidak dituntut terkait itu sama jaksanya. Hakim sudah proporsional," jelas Eva.
Eva berharap, seperti halnya Hakim Albertina Ho yang sempat menyinggung antara lain 3 perusahaan Grup Bakrie yakni KPC, Arutmin, dan Bumi Resources dalam dugaan memberikan uang ke Gayus, harus dibuktikan termasuk perusahaan yang lain.
"Dia dapat duit dari mana bermiliar-miliar? Jangan berhenti di situ saja kasusnya," pungkasnya.