Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Bakal Disidang Lima Kali Lagi

Gayus HP Tambunan, mantan pegawai pajak yang baru divonis tujuh tahun penjara minimal harus menjalani lima kali lagi proses persidangan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Gayus Bakal Disidang Lima Kali Lagi
Tribunnews.com/Dany Permana
Terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan, duduk di kursi terdakwa untuk menanti pembacaan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus HP Tambunan, mantan pegawai pajak yang baru divonis tujuh tahun penjara minimal harus menjalani lima kali lagi proses persidangan untuk perkara berbeda.

Karena itu, Polri menyatakan bahwa perkara-perkara itu akan antre untuk disidang dan perlu waktu lama. "Jadi, perjalanannya kasusnya panjang. Tentu, proses penyidikan kasus Gayus ini tidak mungkin dalam waktu singkat selesainya. karena perkaranya banyak. Jadi, materi persidangannnya juga akan banyak yang digelar, dengan perkara-perkara yang berbeda," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Gedung PTIK, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Lima perkara yang dapat dipastikan akan membawa Gayus duduk kembali di kursi pesakitan, yakni perkara gratifikasi dan pencucian uang terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar yang hampir P-21, penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob Depok (Kompol Iwan Siswanto cs), pemalsuan dan penggunaan paspor Sony Laksono.

Perkara keempat, yakni rencana memisal berkas perkara terhadap kepemilikan aset Rp 74 miliar dari berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang rekening Rp 28 miliar yang kini berada di tangan kejaksaan.

Satu perkara lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan, yakni dugaan tindak pidana (mafia pajak) dalam pengurusan pajak terkait pemeriksaan 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang sedang digodok kepolisian.

"(Dugaan mafia pajak) itu bisa jadi perkara tersendiri lagi. Kalau ternyata, diduga dia (Gayus) menerima sejumlah uang dari orang lain, atau orang-orang yang menggunakan jasa yang bersangkutan dalam hal pengurusan pajak, itu bisa jadi sebuah materi perkara yang berdiri sendiri lagi," papar Boy, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved