Sidang Aktivis Bendera
Dua Terdakwa Walkout dari Ruang Sidang
Sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2011), berlangsung tanpa diikuti oleh dua terdakwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2011), berlangsung tanpa diikuti oleh dua terdakwa, Mustar Bonaventura dan Fredi Semaun.
Mereka melakukan aksi walkout setelah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), yang merupakan rekan kedua terdakwa diusir oleh Majelis Hakim.
Ialah, Adrian Napitupulu. Ia diusir keluar setelah mengeluarkan kalimat di luar izin hakim. Petugas yang berada di ruangan langsung menarik paksa Adrian.
Aksi tarik menarik tersebut mendapatkan perlawanan. Beberapa rekan Adrian terjun membela rekanya dan ikut dalam aksi tarik menarik. Akhirnya petugas berhasil menyeret keluar 3 orang massa LSM Bendera. Satu diantaranya, berbaju merah langsung digiring ke mobil tahanan.
Aksi tersebut langsung diikuti oleh Mustar, dan Semaun serta kuasa hukumnya. Djoko Suyanto yang saat itu tengah bersaksi sebagai saksi pelapor langsung dikelilingi oleh beberapa ajudannya hingga membentuk pagar betis.
Kini, sidang terus dilakukan tanpa adanya terdakwa dan kuasa hukum untuk mendengarkan keterangan saksi korban, Andi Malarangeng dan Cheol Malarangeng.