Testimoni Gayus Tambunan
Berikan Gayus Kesempatan Jadi Staf Khusus Kapolri
Mantan Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga tidak mempersalahkan vonis hakim terhadap Gayus Tambunan yang hanya menghukum tujuh tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga tidak mempersalahkan vonis hakim terhadap Gayus Tambunan yang memutuskan hukuman tujuh tahun penjara.
Pun, dirinya memberi saran agar Gayus diberikan masa percobaan untuk membuktikan ucapannya untuk membongkar mafia pajak.
"Saya tidak akan menggurui tetapi saya hanya memberikan saran. Dalam persidangan ada yang surprise, yakni ketika ia meminta dijadikan staf ahli penasehat, dan dalam waktu dua tahun ia akan membongkar. Dalam masa percobaan inilah kesempatan ia untuk membuktikan omongannya," kata Benjamin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Menurutnya bila dalam waktu dua tahun percobaan Gayus tidak bisa membuktikan ucapannya, maka suami Milana itu harus masuk penjara lagi.
"Yang penting ia bisa membuktikan omongannya," imbuhnya
Benjamin mengatakan dalam masa percobaan itu, Gayus harus dikawal oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Seperti diketahui, saat membacakan duplik pribadinya, Gayus menegaskan jika dirinya menjadi staf khusus Polri atau staf Khusus Kejaksaan Agung dan KPK maka dalam kurun waktu dua tahun Indonesia akan bersih.
"Jadikan saya staf khusus Polri atau staf khusus Kejaksaan, maka dalam 2 tahun Indonesia akan bersih," ujar Gayus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan
Jika hal itu dikabulkan, maka Gayus berjanji akan menangkap "Big Fish" yang selama ini masih belum tersentuh hukum.