Sidang Gayus Tambunan
Vonis 7 Tahun Gayus Disetting Sejak Awal
Vonis tujuh tahun kepada Gayus Tambunan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, hari ini, Rabu (19/01/2011), bukan hal yang mengejutkan

"Karena vonis hanya sepertiga dari tuntutan jaksa, maka Kejaksaan Agung harus banding putusan ini. Karena vonis minimal dua pertiga dari tuntutan jaksa," kata Trimedya Panjaitan.
Setting yang dilakukan sejak awal, Trimedya menjelaskan, lantaran Gayus dalam kasusnya, hanya didakwa pasal grativikasi. Maka, vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, kata Trimedya, sebenarnya sudah berat.
"Kalau kita lihat, vonis cukup rendah melihat dari rentetan peristiwa yang terungkap dalam kasus Gayus Tambunan ini. Karena dakwaannya gratifikasi, maka vonisnya menjadi berat. Harusnya, dikenakan pasal pencucian uang, hingga vonisnya minimal sama dengan tuntutan jaksa," ujarnya.
Tentu saja, atas vonis kepada Gayus Tambunan amat mengecewakan publik. Publik, tentu berharap Gayus divonis berat atas apa yang terungkap dari kasusnya saat ini.
"Kalau dari dakwaannya, majelis hakim memvonis 7 tahun, saya yakin tidak ada intervensi dari manapun. Putusan itu kualified. Putusan dianggap rendah, lantaran tuntutan kepada Gayus sudah salah sejak awal. Dakwaan sejak awal disusun secara tidak cermat," kata Trimedya.
Trimedya berharap, para penegak hukum untuk tak berhenti pada permasalah kasus Gayus dengan dakwaan gratifikasi. Banyak kasus Gayus lain yang harus diungkap, termasuk soal 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus.
"Banyak kasus lain soal Gayus yang harus diungkap. Nah, soal putusan ini, saya rasa Gayus kecewa karena merasa keputusannya amat berat. Dia mungkin merasa vonisnya tidak sebesar itu, makanya dia mau balik lagi ke Indonesia. Padahal, Gayus bisa saja kabur ke luar negeri. Kemarin saja, mudah kok ke luar nehgeri," kata Trimedya Panjaitan.