Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Polri Enggan Nilai Vonis Gayus

Polri enggan memberikan penilaian vonis tujuh tahun penjara terhadap Gayus HP Tambunan ringan atau berat, karena vonis tersebut telah melalui

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polri Enggan Nilai Vonis Gayus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan, duduk di kursi terdakwa untuk menanti pembacaan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Gayus didakwa atas tuduhan utama penggelapan pajak, dan kemungkinan mendapat hukuman berat karena juga terbukti bepergian saat berada dalam tahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri enggan memberikan penilaian vonis tujuh tahun penjara terhadap Gayus HP Tambunan ringan atau berat, karena vonis tersebut telah melalui pertimbangan majelis hakim di selama persidangan.

"Vonis Gayus itu kan berdasarkan pertimbangan hakim. Siapapun tidak bisa mencampuri, itu hak independen hakim. Tentu pertimbangan hakim sudah komperehensif," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di sela-sela Rapim Polri 2011 di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan dipimpin Albertina Ho memvonis Gayus tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti melakukan korupsi PT Surya Alam Tunggal (SAT) dan menyuap penegak hukum. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Menurut Ito, tugas kepolisian hanya sebatas peenyidikan agar selanjutnya oleh jaksa dibuktikan di pengadilan. Dengan vonis itu, artinya Gayus terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau sudah mendapat vonis, yang bersangkutan (Gayus) terbukti melakukan," ujar Ito.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved