Sidang Gayus Tambunan
Polri Enggan Nilai Vonis Gayus
Polri enggan memberikan penilaian vonis tujuh tahun penjara terhadap Gayus HP Tambunan ringan atau berat, karena vonis tersebut telah melalui

"Vonis Gayus itu kan berdasarkan pertimbangan hakim. Siapapun tidak bisa mencampuri, itu hak independen hakim. Tentu pertimbangan hakim sudah komperehensif," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di sela-sela Rapim Polri 2011 di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Majelis hakim PN Jakarta Selatan dipimpin Albertina Ho memvonis Gayus tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti melakukan korupsi PT Surya Alam Tunggal (SAT) dan menyuap penegak hukum. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Menurut Ito, tugas kepolisian hanya sebatas peenyidikan agar selanjutnya oleh jaksa dibuktikan di pengadilan. Dengan vonis itu, artinya Gayus terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau sudah mendapat vonis, yang bersangkutan (Gayus) terbukti melakukan," ujar Ito.