Sidang Gayus Tambunan
Polisi Harus Periksa Denny Indrayana
keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum(PMH) khususnya Denny Indrayana dalam rekayasa kasus Gayus Tambunan diusut tuntas oleh kepolisian.

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Usai keluarnya vonis 7 tahun atas Gayus Tambunan yang dikeluarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wakil Ketua Fraksi Hanura, Sjarifuddin Sudding meminta keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum(PMH) khususnya Denny Indrayana dalam rekayasa kasus Gayus Tambunan diusut tuntas oleh kepolisian.
"Yang paling penting keterangan Gayus pada saat usai putusan. Disebut ada rekayasa kasus di satgas mafia hukum, sehingga kasus ini dibawa dan ditarik ke ranah politik," ujar Sudding saat dihubungi melalui telepon, Rabu (19/1/2011).
Menurut Sudding, langkah Satgas mencampuradukan penegakkan hukum dengan politik salah. Karenanya keterangan Gayus soal Satgas menjadi sangat penting.
Sementara itu, mengenai putusan tujuh tahun penjara, Sudding menilai hakim memiliki keyakinan tersendiri untuk memutus perkara.
"Hakim pasti didasari fakta persidangan termasuk alasan yang memberatkan danmeringankan," jelasnya
Sudding juga berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 20 tahun.
"Kita tidak bisa menilai pantas atau tidak vonis itu, tetapi jaksa harus mengajukan banding,"tutup Sudding.
Sebelumnya setelah divonis 7 tahun Gayus membeberkan kongkalikong Satgas antimafia hukum.
Menurut Gayus, Sekretaris Satgas Denny Indrayana yang kerap mengaitkan kepemilikan uang sebesar Rp 50 miliar di safe deposit box milik Gayus merupakan uang dari perusahaan Grup Bakrie.