Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Jamwas Nilai Ada Dugaan Negatif Terhadap JPU Kasus Bahasyim

Kejaksaan Agung sedang menelusuri adanya dugaan negatif terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani tBahasyim Assifie

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Jamwas Nilai Ada Dugaan Negatif Terhadap JPU Kasus Bahasyim
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sedang menelusuri adanya dugaan negatif terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi setelah inspektur pidana khusus memeriksa lima JPU perkara Bahasyim.

"Ini sedang kita telusuri. Apalagi kita dapat laporan dari Jamintel ada dugaan yang negatif," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1/2011). Tudingan negatif ini bermuala dari kecurigaan karen JPU terkesan mengulur-ulur waktu perumusan tuntutan.

Marwan mengatakan dugaan negatif yaitu ketika terdakwa coba melakukan intervensi kepada JPU. "Artinya, Jamintel itu kan mengurusi macam-macam kan, ini akan kita teliti nanti, siapa tahu ada pihak pengacara atau dari pihak terdakwa (keluarganya) yang coba mengintervensi menghubungi jaksa," imbuhnya.

Namun, hingga saat ini, Marwan menuturkan pihaknya masih menetapkan JPU masuk ke dalam pelanggaran kode etik. "Ya, masih tapi akan kita teruskan ada apa dibalik keterlambatan ini. Kita kan pernah jadi jaksa pasti tahu. Biasanya kalau ada jaksa menghambat itu pasti ada apa-apanya, mungkin dia mengulur-ulur waktu. Kalau tidak sesuatu pasti tidak akan mengulur-ulur. Jaksa kan kalau bisa sidang cepat selesai," paparnya.

Ketika ditanyakan apakah pelanggaran Jaksa tersebut dapat berupa pidana, Marwan mengatakan akan mencari bukti-bukti tersebut. "Ya, kalau ini terbukti. Kalau ada bukti-bukti iya, kalau tidak ya tidak bisa toh. Tapi yang administratifnya  sedang kita pertimbangkan. Kalau ternyata ada bukti-bukti ini ya lain lagi ceritanya," jelas Marwan.

Marwan menuturkan bahwa pihaknya belum menetapkan sanksi kepada jaksa. Namun dijelaskannya sanksi bisa berupa tehuran tertulis, penurunan pangkat hingga pencabutan. "Setelah kita telusuri dugaan ini kalau terbukti maka berubah ini, jadi tidak administratif. Tapi kalau itu (Pidana) tidak terbukti ya administratif saja," jelasnya.

Marwan menegaskan bila jaksa yang menangani perkara Bahasyim tidak profesional setelah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap jaksa terdapat tiga kesimpulan sementara. Pertama, JPU seharusnya sudah perangkat dia bikin saat akan mulai sidang. Sudah memasukkan dakwaan,traksaksi dan  diakhir itu hanya tinggal analisisnya saja.

Kedua, salah satu JPU tidak pernah mendiskusikan kasus itu dengan teman-temannya dalam satu tim sedangkan itu penting untuk disampaikan ke tim itu.

Ketiga, salah satu JPU tidak pernah membuat laporan harian sidang. Jadi tim ini tidak tahu tahap-tahap sidang itu.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung R.I. tanggal 14 Januari 2011, Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Pidsus Datun (Pidana Khusus Perdata dan Tata Usaha Negara) melakukan pemeriksaan terhadap jaksa  terkait dengan penanganan perkara Terdakwa Bahasyin Assifie, yaitu :

1. Yosep Nur Eddy, SH Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

2. Fachrizal, SH Jaksa Penuntut Umum/ Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

3. Sutikno, SH Jaksa Penuntut Umum/ Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

4. Fery Mufahir, SH Jaksa Penuntut Umum/ Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

5. Henny Harjaningsih, SH Jaksa Penuntut Umum/ Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved