Sidang Gayus Tambunan
Ini Alasan Hakim Hanya Memvonis Gayus 7 Tahun
Gayus Tambunan hanya divonis 7 tahun penjara. Hakim memvonis rendah Gayus lantaran kasus kepemilikan Rp 28 milyar tidak masuk dakwaan.

Apa alasan majelis hakim memvonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan tersebut?
Vonis terhadap Gayus sudah diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 17 Januari 2011. Yakni dipimpin oleh Albertina Ho,dengan anggota Sunardi dan Tahsin.
Putusan dibacakan hari Rabu (19/1/2011) oleh majelis hakim tersebut. Albertina mengatakan bahwa putusan kasus Gayus berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU.
Yakni dugaan memperkaya diri sendiri saat menangani pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar Rp 570 juta, menyuap hakim Muhtadi Asnun saat mengadili perkara penggelapan pajak. Kemudian menyuap dua penyidik Mabes Polri yakni AKBP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie serta pemberian keterangan palsu atas kepemilikan Rp 28 milyar di rekeningnya.
Hakim mengatakan bahwa kepemilikan Rp 28 milyar, tidak diajukan dalam surat dakwaan.
"Benar tidaknya Gayus terima Rp 28 milyar, tidak masuk perkara ini dan harus dibuktikan," tegas Hakim Albertina Ho saat persidangan.
Namun hakim Albertina mengatakan bahwa jika dihubungkan dengan status Gayus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIA, hakim menyatakan uang tersebut terkait kasus korupsi.
"Menurut pendapat majelis hakim, terdakwa memiliki Rp 28 milyar, patut diduga uang tersebut berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan," lanjut Albertina.
Albertina mengatakan bahwa Gayus memberikan keterangan tidak benar dalam kepemilikan Rp 28 milyar tersebut. Ia menyebut, Rp 28 miliar tersebut seolah-olah uang titipan dari Andi Kosasih untuk pembangunan ruko di Jakarta Utara, adalah inisiatif Andi Kosasih.
Namun Gayus menyetujui rekayasa tersebut dengan menandatangani perjanjian tanpa paksaan.
Hakim juga tidak menghukum Gayus dengan membayar uang pengganti. Menurut hakim, dari keempat dakwaan tersebut Gayus tidak menikmati uang. Justru, uang tersebut dinikmati oleh pihak yang disuap Gayus yakni Muhtadi Asnun, Sri Sumartini dan Arafat Enanie.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan Gayus, yakni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil.