Sidang Gayus Tambunan
Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung Divonis Hari Ini
Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akan divonis hari ini pukul 10.30 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akan divonis hari ini, Rabu (19/1/2011). Rencananya hakim ketua Albertina Ho bersama hakim anggota Tahsin dan Sunardi akan membacakan putusan pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Albertina Ho membantah adanya intervensi dari pihak-pihak luar yang mempengaruhi putusan terhadap Gayus.
Gayus Tambunan dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa Gayus terbukti bersalah karena mengabulkan Keberatan Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Gayus juga dinyatakan bersalah dalam perkara penyuapan terhadap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
Sementara itu, mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, juga akan menerima vonis hari ini. Persidangan Haposan akan dipimpin ketua majelis hakim Tahsin.
Haposan dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Sumartono menyatakan Haposan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)