Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus: Jaksa Menuntut Membabi Buta Berlatar Dendam!

gayus menyebut jaksa penuntut umum dalam persidangannya melakukan tuntutan membabi buta dan dilakukan berdasarkan balas dendam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus dalam keterangan persnya usai divonis tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider 3 bulan penajara  penjara oleh majelis hakim mengucapkan rasa apresiasinya terhadap putusan yang ada.

Menurutnya, majelis hakim lebih bijak ketimbang jaksa penuntut umum. Majelis hakim, lanjut Gayus, melihat banyak aspek dan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Ada yang meringankan dan ada yang memberatkan. Tidak sama dengan jaksa yang balas dendam dan membabi buta," ujar Gayus, Rabu (19/1/2011).

Selain itu Gayus juga menyebut pihak Satgas mafia hukum, khususnya Denny Indrayana menjadin pihak yang melakukan setting sebuah perkara.

"Sehingga saya seolah-olah menjadi penjahat nomor satu di Indonesia," ujar Gayus.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved