Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Baru Tiba di PN Jaksel

Gayus terlihat baru saja tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.15 WIB atau terlambat sekitar 45 menit.

Penulis: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaaan vonis untuk Gayus Tambunan yang sedianya dimulai pada pukul 10.30 WIB dipastikan molor.

Hingga berita ini ditulis, Gayus terlihat baru saja tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.15 WIB atau terlambat sekitar 45 menit.

Rencananya sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.30 Wib, Rabu (19/01/2011). Sidang akan dipimpin oleh Albertina Ho bersama hakim anggota Tahsin dan Sunardi.

Ketua mejelis hakim, Albertina Ho menegaskan dirinya siap membacakan vonis terhadap Gayus Tambunan. Selain itu, Albertina juga membantah adanya intervensi dari pihak-pihak luar yang mempengaruhi putusan vonis hari ini.

Gayus HP Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain itu Gayus juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Gayus yang mengabulkan Keberatan Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dijerat dengan dakawan subsidair pasal Pasal 3 UU Tipikor  jo pasal 18 UU Tipikor. Sedang untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gayus juga dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah menyiapkan uang sebesar 40000 dolar AS yang dimasukkan ke amplop warna cokelat kepada Hakim Muhtadi Asnun.

Gayus juga didakwa dengan pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Pasalnya, dia tidak mengaku bahwa uang miliknya berasal dari Bakrie Group, PT Megah Jaya dan Robertus Santonius.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved