Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Polri Minta Tambah Dokumen Pajak ke Menkeu

Polri akan minta tambahan dokumen perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus HP Tambunan mengingat 151 dokumen yang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polri Minta Tambah Dokumen Pajak ke Menkeu
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan minta tambahan dokumen perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus HP Tambunan mengingat 151 dokumen yang sebelumnya hanya berupa salinan putusan pengadilan pajak. Dari 151 dokumen itu, belum bisa menjerat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Gayus.

"Ada beberapa dokumen yang akan dimintakan kembali, kepada kementerian keuangan karena yang sudah lengkap adalah salinan keputusan," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2011).

Untuk menemukan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan pegawai pajak Golongan IIIA itu, maka  yang akan diminta Polri di antaranya dokumen pelaporan keberatan pajak dan laporan memori banding dari perusahaan yang pernah ditangani Gayus.

Sebagaimana diketahui, Gayus ada pegawai pajak yang mendapat surat tugas dalam menangani keberatan dan memori banding dari 44 perusahaan yang tengah bermasalah dengan pajak.

Boy mengungkapkan, dengan adanya tambahan dokumen baru dari Kemenku ini akan bisa menetapkan tersangka terhadap pelaku korupsi secara pribadi maupun kepada perusahaan wajib pajak tertentu.

"Dengan alat bukti itu nanti lah dapat menentukan status seseorang atau badan usaha dalam kapasitas sebagai tersangka. Tanpa ada alat bukti itu, cukup kesulitan," paparnya.

Karena masuk dalam penyidikan, Boy enggan menyebutkan nama-nama perusahaan wajib pajak yang menjadi  tambahan dokumen ini. Boy juga enggan menyebutkan perusahaan wajib pajak yang menjadi perioritas penyidikan kepolisian.

Kepolisian tak ingin berperasangka buruk kepada Kemenkeu, kenapa dokumen-dokumen ini tidak diserahkan bersamaan 151 dokumen sebelumnya.

"Memang kemungkinan perlu bertahap. Artinya, bertahap itu perlu ada susulan penyampaiannya seperti itu," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved