Mafia Pajak
SBY Perintahkan Periksa 149 Perusahaan Terkait Gayus
Dari 12 Instruksi Presiden (Inpres) terkait penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satu diantaranya juga meminta aparat terkait untuk memeriksa 149
"Dalam penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Pada 149 perusahaan yang disebut bisa saja ada masalah perpajakan manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang cukup. Dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemerinksaan terhadapnya," kata Presiden SBY di kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/01/2011).
Presiden juga menjelaskan guna meningkatkan efektifitas penegakan hukum maka metode pembuktian terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di negara kita.
"Saya
instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset
negara termasuk perlunya dilakukan perampasan uang dari kasus korupsi
Gayus," tegas Presiden.
Presiden menegaskan kepada kepolisian RI, Kejaksaan, Kemenkeu
(Kementerian Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),
diinstruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
"Tingkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK, dan
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan lebih
didorong untuk lakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum dilakukan
oleh Polri," kata Presiden.
Presiden juga menginstruksikan agar dilakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh kasus Gayus ditandai terjadinya penyimpangan dan pelanggaran di simpul lembaga-lembaga negara itu.
"Dalam hal ini di Kepolisian, Kejaksaan dan Ditjen Pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tidak dibawah kendali Presiden," tegas Presiden SBY.