Mafia Pajak
Polri Terlambat Ambil 149 Dokumen Perusahaan
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengaku tidak punya pendapat terkait langkah Polri mengambil 149 dokumen
Pasalnya, banyak aturan yang berhubungan dengan hal tersebut dengan UU Perpajakan. Meski begitu, Kuntoro berpendapat beda jika melihat kurun waktu dari langkah kepolisian tersebut.
"Tapi kalau dilihat dari kurun waktunya kok rasanya lambat ya," ungkap Kuntoro usai mengikuti Rapat Kabinet bidang Polhukam di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1/2011).
Kuntoro menjelaskan, langkah Polri mengambil dokumen Wajiba Pajak tidak akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengangani kasus yang sama. Sebab sudah sejak seminggu lalu, kapolri mengatakan KPK akan dilibatkan.
"Sekarang cleas (jelas) sekali. Presiden mengatakan sebaiknya dilibatkan penuh. Ini sesuatu yang sangat membesarkan hati. Dan bisa dilibatkan sekarang KPK, Satgas, dan PPATK," katanya.
Lebih lanjut, Kuntoro mengatakan Polri bisa mengawali penyelidikan terkait dengan 149 dokumen wajib pajak yang ditangani Gayus dengan melakukan penelitian apakah ada penyalahgunaan atau tidak. Apabila ada indikasi, kata Kuntoro, maka harus segera diteliti.
Dari 149 perusahaan tersebut, Kuntoro menyebutkan ada yang perusahaan besar dan ada juga perusahaan kecil. Dan Polri bisa saja membagi dokumen perusahaan-perusahaan itu dengan KPK.
"Karena sekarang ini mereka
satu tim, sinergi dan saling mendukung. Jadi semua mesti saling
bekerjasama, informasi mesti dibagi. Saya rasa
itu yang jelas dari instruksi presiden tadi," tegas Kuntoro.
Walau pun begitu, Kuntoro menyebutkan instruksi Presiden tidak secara jelas menyatakan siapa yang menjadi pemimpin dalam penyelidikan kasus Gayus. Apakah Polri atau KPK? "Tapi harus bersinergi," imbuhnya.