Markus Pajak
Kemenkeu Serahkan 151 Dokumen Pajak Termasuk Milik Bakrie
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ada 151 dokumen-dokumen pajak terkait perusahaan wajib pajak yang berkaitan dengan Gayus Tambunan

Dokumen tersebut termasuk milik perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
"Jumlah berkas sesuai permintaan, semuanya 151 wajib pajak," kata Plt Inspektur Jenderal Kemenkeu Hadi Rudjito, di Bareskrim Polri, Sabtu (15/1/2011). Keterangan ini sekaligus meralat pemberitaan-pemberitaan
sebelumnya dari Polri.
Sebelumnya, Kabag Penum Polri Boy Rafli Amar mengatakan ada 149 dokumen perusahaan wajib pajak yang akan diserahkan ke Bareskrim dari Ditjen Pajak.
Sementara itu Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Indra Surya menambahkan, adanya penambahan dalam jumlah dokumen pajak perusahaan-perusahaan wajib pajak terkait Gayus ini, disebabkan karena adanya permintaan tambahan lima dokumen pajak perusahaan lainnya, dari bareskrim Polri.
"Bareskrim minta (penambahan) lima (dokumen pajak perusahaan wajib pajak terkait Gayus), tapi kan tiga sudah ada (termasuk) di (dalam) 149 (dokumen), yang dua baru belum ada," jelasnya.
Sayangnya Indra enggan mengungkap secara lengkap lima dokumen pajak perusahaan yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan, tiga dokumen pajak perusahaan yang dimaksudnya sudah masuk dalam 149 dokumen pajak perusahaan-perusahaan itu adalah dokumen pajak milik PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi
Resources.