Kasus Sisminbakum
Jaksa Agung Bantah Sisminbakum Dihentikan
Jaksa Agung Basrief Arief membantah bila kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) akan dihentikan. Demikian dikatakan Jaksa
"Kok seneng banget nanyanya begitu. Kemarin saya barusan tanya jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) sedang dalam persiapan pemberkasan. Nanti setelah itu baru dilaporkan ke saya untuk finalisasinya. Jadi masih finalisasi pemberkasan," kata Basrief usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2011).
Basrief mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan penyidikan kasus tersebut untuk memenuhi unsur pidana atau tidak. "Itu nanti baru kita liat. Kalau sudah selesai nanti pemberkasannya nanti kita limpahkan (pengadilan)," imbuhnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, salah satu tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 420 miliar dalam perkara tersebut meminta kejaksaan menghentikan kasusnya.
Apalagi tersangka lainnya, Mantan Dirjen AHU Depkumham, Romli Atmasasmita telah resmi dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukumnya oleh Mahkamah Agung (MA).
Yusril juga mendatangkan saksi yang meringankan untuk diperiksa Kejaksaan Agung yaitu Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie serta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.