Sidang Gayus Tambunan
Gayus: Data JPU Soal Uang Rp 28 Miliar Ngawur
Gayus Tambunan menilai data Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kepemilikan uang sebesar Rp 28 miliar, ngawur dan prematur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan menilai data Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kepemilikan uang sebesar Rp 28 miliar, ngawur dan prematur.
"Dugaan JPU tidak berdasarkan data akurat (ngawur) dan sangat prematur," ujar Gayus saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1/2011).
Menurut Gayus, kepemilikan uang Rp 28 miliar itu telah disidik oleh Direktorat II Eksus dan telah dibuka blokirnya. Pembukaan blokir itu dinyatakan dalam surat yang ditandatangani Brigjen Pol Raja Erizman, yang menyebutkan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
Selain itu, berkas perkara kepemilikan uang dan logam mulia sejumlah Rp 75 miliar belum lengkap. Bahkan hingga kini penyidik tidak menemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Seperti diketahui, dalam replik JPU disebutkan bahwa uang sebesar Rp 100 miliar yang ditengarai milik Gayus Tambunan diduga merupakan hasil korupsi.(*)