Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus: Data JPU Soal Uang Rp 28 Miliar Ngawur

Gayus Tambunan menilai data Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kepemilikan uang sebesar Rp 28 miliar, ngawur dan prematur.

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Gayus: Data JPU Soal Uang Rp 28 Miliar Ngawur
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Gayus Tambunan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan menilai data Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kepemilikan uang sebesar Rp 28 miliar, ngawur dan prematur.

"Dugaan JPU tidak berdasarkan data akurat (ngawur) dan sangat prematur," ujar Gayus saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1/2011).

Menurut Gayus, kepemilikan uang Rp 28 miliar itu telah disidik oleh Direktorat II Eksus dan telah dibuka blokirnya. Pembukaan blokir itu dinyatakan dalam surat yang ditandatangani Brigjen Pol Raja Erizman, yang menyebutkan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

Selain itu, berkas perkara kepemilikan uang dan logam mulia sejumlah Rp 75 miliar belum lengkap. Bahkan hingga kini penyidik tidak menemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Seperti diketahui, dalam replik JPU disebutkan bahwa uang sebesar Rp 100 miliar yang ditengarai milik Gayus Tambunan diduga merupakan hasil korupsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved