Sidang Gayus Tambunan
Pledoi Gayus Biaskan Proses Pembuktian Perkara
ledoi dari terdakwa Gayus HP Tambunan dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lebih dari upaya untuk membuat bias
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pledoi dari terdakwa Gayus HP Tambunan dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lebih dari upaya untuk membuat bias proses pembuktian perkara yang dialamatkan kepada dirinya. Isi pledoi tersebut lebih kepada upaya menggeser isu adanya pengkerdilan kasus.
"Dalil-dalil yang disampaikan dalam Nota Pembelaan tidak fokus pada upaya mematahkan pembuktian atas pembuktian yang didakwakan," terang JPU Kuntadi saat membacakan repliknya di persidangan, Rabu (5/1/2010).
Betapa tidak, dalam pledoinya Gayus mengungkap adanya praktik mafia pajak. Namun JPU menilai hal itu merupakan indikasi awal adanya tindak pidana lain yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan Gayus seperti yang didakwakan JPU.
Menurut JPU, perkara Gayus merupakan perkara besar tidak hanya dilihat dari besarnya animo masyarakat dalam mengikuti proses persidangan. Melainkan juga banyaknya peristiwa yang mengiringi dan terjadi diseputar penanganan perkara pidana Gayus Tambunan.