Sidang Gayus Tambunan
JPU Tuding Pengacara Gayus Tak Objektif
Dalam pledoinya Gayus Tambunan mengatakan mengalami nasib tragis karena segala informasi yang diceritakan kepada Satgas tak berguna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pledoinya Gayus Tambunan mengatakan mengalami nasib tragis karena segala informasi yang diceritakan kepada Satgas pemberantasan mafia hukum dan polisi untuk mengungkap praktik mafia hukum justru menjadi bumerang bagi terdakwa. Selain itu, perkara yang dituduhkan kepada Gayus sangat dipaksakan karena asal-muasal Rp 28 miliar belum jelas.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pernyataan penasihat hukum Gayus yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution ini tidak berdasar. Bahkan justru menunjukkan Adnan Buyung cs sudah tidak objektkif lagi dalam mengungkap perbuatan Gayus.
"Penasihat hukum nampaknya berupaya menarik proses pembuktian dalam persidangan ini ke ranah permasalahan yang sama sekali di luar materi dakwaan," kata JPU Kuntadi kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2010).
Akibatnya, JPU mengingatkan Adnan Buyung cs bahwa persidangan ini digelar atas dakwaan penyuapan terhadap penyidik, hakim, memberikan keterangan tidak benar terkait asal-usul hartanya serta menyalahgunakan kedudukannya dalam pengurusan pajak.
Oleh karena itu, tidak ada hubungannya dengan tindak pidana kepemilikan uang Rp 28 miliar dan praktek mafia pajak.
"Hal ini merupakan salah satu bukti kepiawaian terdakwa memutar balikkan fakta guna membangun opini seolah dirinya tidak pantas dihukum dan Bangsa Indonesia harus berterimakasih karena jasanya," tukas JPU.