Sidang Gayus Tambunan
Pengacara Anggap Gayus Tidak Menyuap Tapi Diperas
Tim pengacara Gayus Tambunan menganggap dakwaan bahwa kliennya menyuap Hakim Muhtadi Asnun tidaklah benar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Gayus Tambunan menganggap dakwaan bahwa kliennya menyuap Hakim Muhtadi Asnun tidaklah benar. Pengacara melihat Asnun Muhtadi malah melakukan pemerasan tehadap Gayus Tambunan.
"Fakta-fakta di persidangan bahwa yang mengambil inisiatif untuk bertemu terdakwa dalam hari-hari terakhir pemeriksaan persidangan di PN Tangerang, justru adalah Hakim Asnun itu sendiri," kata pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/1/2011).
Menurut Adnan, Asnun menugaskan Panitera Ikad untuk membawa Gayus ke rumahnya dan meminta kliennya untuk memberikan uang US$ 20.000. "Agar terdakwa Gayus memperhatikan hakim-hakim," imbuhnya.
Adnan mengatakan setelah peristiwa tersebut, Asnun masih meminta sejumlah uang dengan mengirim pesan singkat kepada Gayus. Bahkan, dalam salah satu pesan singkat, Asnun, meminta tambahan dana untuk membelikan mobil Honda Jazz bagi anaknya.
"Jika benar fakta-fakta hukum itu, tuntutan Penuntut Umum amat keliru karena seharusnya bukan perbuatan penyuapan melainkan justru pemerasan oleh Hakim Asnun," paparnya.
Dirinya menambahkan bila saat ini Muhtadi Asnus sudah diadili dan dijatuhi hukuman bersalah karena menerima gratifikasi maka secara logika hukum dakwaan terhadap Gayus tidak ada dasar hukumnya.