Selasa, 30 September 2025

Catatan Akhir Tahun

Selamatkan Uang Rp 9,43 Trilliun Bukan Berarti MA Berhasil

Imam Anshori Saleh mengatakan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9,43 trilliun belum bisa dikatakan sebagai ukuran kesuksesan MA

Editor: Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan apa yang telah dilakukan Mahkamah Agung terkait klaim keberhasilannya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9,43 trilliun belum bisa dikatakan sebagai sebuah ukuran kesuksesan Mahkamah Agung.

"Itu kan yang berhasil diselamatkan atau yang menguntungkan negara. Pertanyaannya, berapa putusan yang tidak menguntungkan negara, nah itu kan tidak dibeberkan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (31/12/2010).

Meski begitu, Imam tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan MA terkait keberhasilannya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9,43 trilliun lebih. Sebab, dari apa yang diungkapkan MA memang diketahui berapa uang yang diselamatkan yang berasal dari putusan pengadilan. ”Itu suatu perkembangan yang bagus dalam transparansi dunia peradilan,” jelasnya.

Imam juga menyarankan lebih baik jika MA membeberkan semuanya secara keseluruhan, sehingga akan diketahui sebenarnya berapa potensi keuntungan negara dari proses peradilan.

”Kalau ada perbandingan antara potensi keuntungan dengan putusan yang menguntungkan, baru dapat menjadi ukuran kemampuan peradilan dalam menyelamatkan keuangan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2010 Mahkamah Agung dalam putusannya telah mengembalikan uang negara sebanyak Rp 9,43 trilliun. Diantaranya melalui kasus putusan perkara perdata Departemen Keuangan melawan Tommy Soeharto, negara mendapatkan Rp 1,3 trilliun.

Selain itu ada putusan perkara Supersemar melawan pemerintah(Departemen Keuangan), negara berhasil mendapatkan 315 juta US Dollar atau sekitar Rp 2,8 trilliun.

Sementara itu total denda yang dijatuhkan dalam semua perkara korupsi selama tahun 2010 adalah Rp 33,3 milliar, sedangkan untuk uang pengganti berjumlah Rp 5,95 trilliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved