Selasa, 30 September 2025

Catatan Akhir Tahun

406 WNI Jadi Kurir Narkotika di Luar Negeri

Sedikitnya 406 Warga Negara Indonesia kedapatan menjadi kurir Narkotika di Luar Negeri.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedikitnya 406 Warga Negara Indonesia kedapatan menjadi kurir Narkotika di Luar Negeri. Mereka tertangkap di 21 negara dan bahkan 37 orang mendapat vonis hukuman mati.

"Yang terbanyak di Malaysia yaitu sebanyak 305 orang. Kebanyakan dari mereka adalah warga Aceh yang merupakan garda terdepan untuk menyeberang ke Malaysia," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (31/12/2010).

Di urutan kedua, WNI terbanyak yang kedapatan menjadi kurir Narkotika ada di China sebanyak 33 orang. Selanjutnya Jepang sebanyak 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi 8 orang, dan Filipina 7 orang.

Tidak hanya itu, WNI juga tertangkap di Australia sebanyak 5 orang, Pakistan 4 orang, serta USA, India, dan Thailand masing-masing 3 orang.

"Brasil dan Ekuador masing-masing 2 orang, dan Argentina, Chili, Kamboja, Kanada, Kolombia, Peru, Srilanka, dan Timor Leste masing-masing 1 orang," katanya.

Gories mengatakan jumlah WNI yang tertangkap di Luar Negeri itu diketahui dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Selain itu, BNN juga mengirimkan petugasnya untuk melakukan wawancara lebih lanjut.

"Kita berusaha mengumpulkan data untuk memetakan jalur-jalur mereka di dalam negeri atau setidaknya apakah melintas di kawasan Asia Pasific," tegas Gories.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved