Mafia Pajak
Sembilan Tahun Bahasyim Tak Laporkan Hartanya
Bahasyim Assifie yang mengklaim mengaku hartanya sebesar Rp 61 miliar dan 681 ribu dollar AS tak pernah melaporkan ke LHKPN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasyim Assifie yang mengklaim mengaku hartanya sebesar Rp 61 miliar dan 681 ribu dollar AS tak pernah melaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Padahal, sejak 2001 sampai 2009, Bahasyim sudah duduk di eselon II pada Direktorat Jenderal Pajak.
Pengakuan Bahasyim terungkap ketika ketua majelis hakim Didik Setyo Handono mempertanyakan apakah dirinya melaporkan harta kekayaan dari uang yang dimilikinya saat persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/12/2010).
Bahasyim mengelak, pelaporan harta pejabat negara ke LHKP bukan suatu keharusan. "Tidak ada keharusan untuk melaporkannya," ujar Bahasyim yang sore itu mengenakan kemeja lengan pendek warta putih dengan calana panjang warna hitam.
Namun, Bahasyim melanjutkan, ia baru melaporkan harta kekayaannya pada 2010, tepatnya pada 1 April. Diketahui, bahwa harta Bahasyim yang dilaporkannya terakhir kali sebelum terjerat perkara ini berjumlah Rp 10 miliar.
Bahasyim berdalih, uang sebelumnya yang tak dilaporkan karena tercampur dengan keuangan keluarga. "Itu ada sebagian yang milik anak saya, jadi masih tercampur. Nanti kalau sudah dipisahkan akan saya masukkan dalam laporan," kata suami Sri Purwanti itu berdalih.
Seperti diketahui, uang Rp 61 miliar itu masih tersebar dalam 11 rekening terpisah yang mengatasnamakan keluarga besar Bahasyim Assifie. Ia juga mengaku harta benda lainnya, baik yang bergerak dan tak bergerak belum dilaporkan seperti rumah mewah di Menteng karena atas nama anaknya Winda Arum Hapsari.
Selain itu, ada juga tanah di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang dibeli sekitar tahun 1979 dengan luas 1 hektar, tanah di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur dengan luas 700 meter persegi yang dibeli 1989, dan tanah di kawasan Kalibata yang dibeli pada tahun 1975.
Sementara uang Rp 1 miliar yang dipinjamkan Kartini Mulyadi, Bahasyim mengaku sudah dikembalikan. Hanya saja, karena rekeningnya diblokir pihak kepolisian, Bahasyim menggantinya dengan tiga sertifikat tanah seluas 1700 hektar yang diuangkan setara Rp 1 miliar.