Sidang Gayus Tambunan
Buyung: Jaksa Tak Ubahnya Tukang Pos
Kekesalan tak bisa disembunyikan pengacara Adnan Buyung Nasution, menyusul jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya, Gayus Halomoan
"Kalau BAP dianggap benar, maka enggak usah ada pengadilan saja. Saya khawatir kalau jaksa hanya menerima BAP dari polisi hanya seperti kantor pos saja. Karena hanya menyerahkan berkas dari polisi ke pengadilan," ujar Buyung usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2010).
Tak ayal, Buyung sangat menyesalkan sikap penuntut umum yang demikian. Seharusnya, jaksa berlapang dada jika memang Gayus tak bersalah dan tidak ada bukti maka harus dibebaskan. Tanpa terdorong harus menjatuhkan tuntutan terlepas itu tidak berdasar.
"Menurut saya dakwaan jaksa didasarkan pada BAP bukan data dan fakta di muka sidang. Menurut saya kebenaran sejati dari fakta persidangan. Jangan-jangan ini ada motivasi biar enggak ada lagi tuntutan lain karena Gayus sudah dituntut tinggi," imbuh pengacara gaek ini.
Seperti diketahui, Gayus dinyatakan bersalah dengan tuntutan 20 tahun penjara. Ia dikenakan sebesar Rp 500 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Menurut penuntut umum, mantan pegawai golongan III A Dirjen Pajak ini tidak memiliki hal-hal yang meringankan.