Hari Antikorupsi Sedunia
KPK-LKPP Sepakat di MoU Antikorupsi
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh pada hari ini, Kamis (9/12/2010), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, yang jatuh pada hari ini, Kamis (9/12/2010), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), menandatangani nota kesepahaman upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini, menurut Wakil Ketua
Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, untuk meningkatkan efektifitas dan
efesiensi kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam
pemberantasan korupsi melalui kerjasama dan kordinasi.
Sektor pengadaan barang dan jasa, menurut Jasin rawan akan tindak pidana
korupsi. Hal itu karena 40 persen kasus-kasus yang ditangani oleh KPK
merupakan kasus pengadaan barang dan jasa.
"Tahun 2005-2009, KPK menangani 44 perkara dengan kerugian negara
sebesar Rp 689,1 miliar, atau rata-rata sekitar 35 persen dari total
nilai proyek," ujar Jasin dalam acara jumpa pers bersama, KPK dan LKPP,
di Kantor KPK, Kamis (9/12/2010), pagi.
Lebih lanjut, Jasin menerangkan, faktor utama yang mendukung terjadinya
korupsi dalam bidang pengadaan barang atau jasa adalah bentuk
kepentingan antara panitia pengadaan barang atau jasa, dengan penyedia
barang atau jasa.
"Kurangnya transparansi dan sistem pengadaan barang atau jasa secara
konvensional yang memungkinkan kontak langsung antara panitia dan
penyedia barang atau jasa menyuburkan praktik korupsi di sektor
tersebut," ucapnya.
Kerjasama antara kedua belah pihak itu, nantinya akan diimplementasikan
dalam bentuk saling memberikan bantuan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Secara
operasional, kedua belah pihak akan memberikan data dan informasi
terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing, melaksanakan
sosialisasi dan mendukung pelaksanaan proses serta pengembangan sistem
pengadaan barang dan jasa yang bebas dari KKN.
KPK dalam penandatanganan MOU itu diwakilkan oleh M Jasin, sementara LKPP, diwakilkan oleh Kepala LKPP, Ir Agus Rahardjo. Agus berharap, di akhir 2012, seluruh instansi Pemerintah, baik
ditingkat pusat atau daerah dapat menerapkan sistem Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) di instansi mereka.
LPSE yang dirancang oleh LKPP itu, kini sudah sebanyak 127 LPSE dibangun di instansi Pemerintah di 25 provinsi. LPSE sendiri merupakan system pelelangan barang atau jasa online.