Minggu, 5 Oktober 2025

Hari Antikorupsi Sedunia

KPK-LKPP Sepakat di MoU Antikorupsi

Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh pada hari ini, Kamis (9/12/2010), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK-LKPP Sepakat di MoU Antikorupsi
tribun kaltim
Massa Laskar Anti Korupsi (LAKI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Badan Eksekutif Mahasiswa STAIN (Samarinda), membawa ular pyton untuk Gubernur Kaltim, saat demo di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/12/2010)
Laporan wartawan tribunnews.com, samuel febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, yang jatuh pada hari ini, Kamis (9/12/2010), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), menandatangani nota kesepahaman upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini, menurut Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi melalui kerjasama dan kordinasi.

Sektor pengadaan barang dan jasa, menurut Jasin rawan akan tindak pidana korupsi. Hal itu karena 40 persen kasus-kasus yang ditangani oleh KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa.

"Tahun 2005-2009, KPK menangani 44 perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 689,1 miliar, atau rata-rata sekitar 35 persen dari total nilai proyek," ujar Jasin dalam acara jumpa pers bersama, KPK dan LKPP, di Kantor KPK, Kamis (9/12/2010), pagi.

Lebih lanjut, Jasin menerangkan, faktor utama yang mendukung terjadinya korupsi dalam bidang pengadaan barang atau jasa adalah bentuk kepentingan antara panitia pengadaan barang atau jasa, dengan penyedia barang atau jasa.

"Kurangnya transparansi dan sistem pengadaan barang atau jasa secara konvensional yang memungkinkan kontak langsung antara panitia dan penyedia barang atau jasa menyuburkan praktik korupsi di sektor tersebut," ucapnya.

Kerjasama antara kedua belah pihak itu, nantinya akan diimplementasikan dalam bentuk saling memberikan bantuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Secara operasional, kedua belah pihak akan memberikan data dan informasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing, melaksanakan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan proses serta pengembangan sistem pengadaan barang dan jasa yang bebas dari KKN.

KPK dalam penandatanganan MOU itu diwakilkan oleh M Jasin, sementara LKPP, diwakilkan oleh Kepala LKPP, Ir Agus Rahardjo. Agus berharap, di akhir 2012, seluruh instansi Pemerintah, baik ditingkat pusat atau daerah dapat menerapkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di instansi mereka.

LPSE yang dirancang oleh LKPP itu, kini sudah sebanyak 127 LPSE dibangun di instansi Pemerintah di 25 provinsi. LPSE sendiri merupakan system pelelangan barang atau jasa online.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved