Kasus Sisminbakum
Berkas Yusril Dilimpahkan ke Pengadilan Desember Ini
Dua tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono akan segera dilimpahkan proses hukumnya ke pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Dua tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza
Mahendra dan Hartono akan segera dilimpahkan proses hukumnya ke
pengadilan. Menurutnya pertengahan Desember 2010 ini berkas-berkasnya
sudah selesar.
Dalam Jawaban Tertulis Jakasa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III
DPR RI, Rabu (8/12/2010) dijelaskan bahwa dua tersangka Yusril Ihza
Mahendra (YIM) dan Hartono (HT) penyidikannya telah rampung dan segera
akan dilimpahkan kepengadilan.
Mempertegas pernyataan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil,
mempertanyakan kapan akan dilimpahkan kepengadilannya. "Inikan
berkasnnya sudah selesai jadi kira-kira kapan akan dilimpahkannya?,"
tanya Nasir.
Menjawab pertanyaan tersebut menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, kasus
Sisminbakum, masih dalam proses penyidikan. "Saya sudah mempertanyakan
kepada JAM Pidsus, kapan berkas penyidikannya selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, Basrief menjelaskan untuk pastinya, ia sudah mendesak
kepada JAM Pidsus untuk secepatnya menyelesaikan proses penyidikan.
"Pertengahan buan ini akan selesaikan, karena masih ada beberapa hal
yang harus diperbaiki dalam berkas perkara. Pertengahan desember ini
2010 selesai," ucapnya.