Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Pidana Asal Pencucian Uang Bahasyim Bisa Disidik Ulang

Yenti Garnasih mengatakan, hakim harus keluarkan putusan agar perkara terdakwa Bahasyim Assifie terkait pencucian uang disidik kembali

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Pidana Asal Pencucian Uang Bahasyim Bisa Disidik Ulang
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Bahasyim Asyafie
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, hakim harus keluarkan putusan agar perkara terdakwa Bahasyim Assifie terkait pencucian uang disidik kembali oleh penyidik kepolisian. Jika dakwaan jaksa tak bisa membuktikan predicate crime atau pidana asalnya.

Menurut Yenti, dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait pencucian uang, tidak menyebutkan predicate crime atau pidana asal pencucian uang itu muncul. Karena tidak diketahui pidana asalnya, makanya hakim tidak bisa memvonis soal dakwaan pencucian uang.

"Kita curiga yang didakwakan hanya Rp 1 miliar untuk korupsi saja. Tetapi di dakwaan tidak menyebutkan sekitar Rp 900 miliar dari mana," ujar Yenti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010).

Dari dakwaan jaksa disebutkan Bahasyim dikenakan pasal pencucian uang. Jaksa menyebut profil kekayaan Bahasyim hampir Rp 900 miliar itu tak sesuai dengan pemasukannya sebagai pejabat pajak dengan gaji kisaran Rp 30 juta dan usahanya.

Gaji sebesar itu, terhitung dari tahun 2004 sampai 2010. Maka dari itu, perlu spesifikasi muasal pidana kenapa harta Bahasyim sampai sebanyak itu, apakah pencucian uang berasal dari korupsi atau sebagainya. "Artinya menentukan sekitar Rp 900 miliar dari kejahatan apa," katanya.

Kalau memang demikian disebut dalam dakwaan, Yenti melanjutkan, jaksa harus merinci muasal kejahatan ini dari mana. Katanya, jadi yang membuat miris ketika bukti sudah dicari tapi tidak diteliti dari mana asal dana itu.

"Saya berharap hakim memerintahkan kalau nanti tidak bisa terbukti, harus tetap memerintahkan sidik lagi pencucian uangnya," tegas Yenti yang juga tercatat sebagai Sekretaris Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved