Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Motif Kelalaian Gayus Harus Dibuktikan

Mantan Ketua MA Bagir Manan menegaskan seharusnya terlebih dahulu membuktikan unsur kelalaian dari Gayus Tambunan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Motif Kelalaian Gayus Harus Dibuktikan
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Bagir Manan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MA Bagir Manan menegaskan seharusnya terlebih dahulu membuktikan unsur kelalaian dari Gayus Tambunan.

Hal itu disampaikan menyusul pernyataan pengacara Gayus, Sadly Hasibuan yang menyatakan apa yang dilakukan terdakwa adalah suatu kelalaian atau mungkin tidak sengaja yang kemudian mempertanyakan hal tersebut apakah masuk hukum Admisitrasi Negara atau Tata Usaha Negara.

"Tergantung kepada motifnya," jawan Bagir Manan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010).

Apabila kelalaian dilakukan dengan maksud untuk melakukan tindak pidana apalagi sudah dilakukan dengan niat atau intention. Menurut hemat Bagir Manan, memang harus dibuktikan apakah kelalaian itu semata-mata lalai atau sudah masuk niat melakukan tindak pidana. Dan itu wajib dibuktikan.

Untuk mengetahuinya, papat dilihat dari segi formal dan materiil. Dari segi formal, keputusan TUN harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang benar. Dan tujuan yang dibenarkan oleh hukum itu harus ada.

"Materinya apakah perbuaan terdakwa untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana pertama harus dibuktikan perbuatnnya telah melampaui wewenang a buse of power. Kedua harus dapat ditunjukkan dengan keputusan itu, karena ini perkara korupsi maka harus ditunjukkan apakah dia menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," paparnya.

Lebih lanjut, Bagir Manan menambahkan keuntungan itu dapat diperoleh baik sesudah dan sebelum keputusan TUN, termasuk menerima janji-janji sesuatu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved