Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Agung Ambil Sikap Kasus Yusril Usai Ekspose
Kejaksaan Agung akan mengambil sikap terhadap benang kusut kasus Sistem Administrasi Badan Hukum yang melibatkan tersangka mantan Menteri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengambil sikap terhadap "benang kusut" kasus Sistem Administrasi Badan Hukum yang melibatkan tersangka mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra seusai gelar perkara (ekspose).
Sebagai Jaksa Agung baru, Basrief Arief telah memerintahkan JAM Pidsus M Amari untuk melakukan gelar perkara kasus Sisminbakum secara keseluruhan, khusus untuk tersangka Yusril.
"Tapi sampai pagi ini dia belum menyusun secara menyeluruh. Sehingga nanti secara menyeluruh disampaikan pada saya," kata Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2010).
Benang kusut kasus Sisminbakum disebabkan adanya klaim tambahan dokumen baru dari tersangka Yusril. Dokumen baru itu tentang keppres pemberhentian Yusril selaku Menteri Kehakiman tertanggal 8 Februari 2001.
Dengan dokumen itu, Yusril coba membantah bahwa dirinya adalah pejabat negara yang menandatangani pembagian akses fee 60-40, antara Dirjen AHU dan KPPDK (Koperasi Pengayom Pegawai Departemen Kehakiman) dari fee 10 persen yang dibagi oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD).
Dengan dokumen itu, yang bertanggung jawab adalah menteri setelah Yusril. Sebab, Dirjen AHU Romli mengaku di pengadilan penandatangan pembagian akses fee itu dilakukan pada 25 Juli 2001.
Basrief mengaku belum melihat langsung soal dokumen tambahan dari Yusril tersebut. Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan ada titik terang kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril ini, termasuk kebenaran dokumen Yusril tersebut.
Setelah itu, kejaksaan akan mengambil sikap. "Nanti, saya minta JAM Pidsus memaparkan secara teknis, apakah apa yang disampaikan Yusril itu benar adanya. Baru setelah itu Kejaksaan Agung menyampaikan sikap," kata Basrief.