Sidang Gayus Tambunan
Hakim Beri Izin Bareskrim Lakukan Rekonstruksi
Hakim Albertina Ho menetapkan pemberian izin kepada Bareskrim guna meminjam Gayus untuk melakukan rekonstruksi terhadap Gayus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Albertina Ho menetapkan pemberian izin kepada Bareskrim guna meminjam Gayus untuk melakukan rekonstruksi terhadap Gayus.
"Majelis Hakim akan memberitahukan satu penetapan untuk memberikan izin untuk melakukan rekonstruksi oleh Bareskrim terhadap Gayus," kata Albertina Ho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2010).
Dikatakan oleh Albertina, rekonstruksi itu akan dijalani di tiga tempat yakni Hotel Peninsula, Rumah Makan Dapur Sunda dan Apartemen Cempaka Mas.
Namun, Albertina enggan untuk memberitahukan dalam perkara apa yang akan direkonstruksi yang sedang disidik Bareskrim ini.
"Itu ada kasus yang sedang disidik Bareskrim Polri. Yang mengenai uang-uang Gayus yang lain. Jadi masih ada uang Gayus yang lain katanya," ungkap Albertina Ho seusai persidangan
Ia mengaku tidak berani menyebutkan perkaranya. Dan itu, katanya masih ada rangkaian dalam perkara yang lain.
Jadi, menurut Albertina, hanya melaksanakan tugas beerdasarkan surat resmi dari Bareskrim, sehingga ia tidak bisa menghambat proses penyidikan perkara yang lain.
"Maka kami berikan penetapan. Jadi proses ini masih dalam proses penyidikan," tandasnya.
Saat ditanya apakah ini terkait dengan asal muasal dana Gayus. Albertina menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal itu.
"Ah saya tidak berani memberi tahu karena saya ga tahu yang pasti. Saya ga bisa memberikan. Keliru kalau nanti saya sampaikan," ujarnya.