Sidang Gayus Tambunan
Cirus Lempar Bola 'Kesalahan' ke Nasran
Nasran Aziz menyebutkan perkara Gayus adalah buah karya jaksa Cirus Sinaga. Namun, hal itu dibantah Cirus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sebuah kesaksiannya, Nasran Aziz pernah berujar, dakwaan maupun tuntutan perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 adalah buah karya jaksa Cirus Sinaga.
Namun, Cirus Sinaga menampik dan melempar bola bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum kepada Gayus adalah karya Nasran. Ia berdalih, dirinya hanya ditunjuk sebagai jaksa peneliti, tidak masuk sebagai jaksa penuntut umum.
"Setelah kami diperiksa pada tim eksaminasi Pidum, kami memperoleh dari tim eksaminator yang membuat surat dakwaan namanya Nasran Aziz," ujar Cirus bersaksi untuk Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2010).
Seperti diketahui, Cirus pernah diperiksa tim eksaminasi karena Gayus bebas di Tangerang. Bersamaan dengan nyanyian mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, bahwa bebasnya Gayus lantaran sudah disusupi suap kepada penegak hukum, termasuk jaksa.
Dalam kesaksian Nasran, bahwa Cirus masuk daftar jaksa penuntut umum atau P16 A. Namun Cirus tak pernah bersidang di Tangerang. Ia berdalih tahu namanya sebagai JPU saat dimintai keterangan tim eksaminator Pidana Umum.
Guna menguatkan alibinya, Cirus mengaku belum sama sekali menerima surat keputusan penunjukkan dirinya sebagai jaksa penuntut umum. Ia baru tahu saat tim eksaminator menunjukkan daftar P16 A kepadanya.
Kesaksian Cirus membuat ketua majelis hakim Albertina. Ia mencoba meyakinkan diri dengan melontar pertanyaan. "Nasran Aziz waktu diperiksa di sini saudara yang buat. Berarti di antara dua ada salah satunya yang bohong?"
"Saya tidak tahu karena saya tidak ikut," balas Cirus.(*)