Sidang Gayus Tambunan
Akhirnya Gayus Dipindahkan ke LP Cipinang
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan punya rumah baru, tak jauh dari rumah resminya di Gading Parkview, Kelapa Gading, yakni Rutan Cipinang Klas 1.
Pemindahan Gayus ke Rutan Cipinang berdasar putusan ketua majelis hakim Albertina Ho lewat penetapan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Albertina, rumah lama Gayus di Rutan Korps Brimob kelapa tidak kondusif.
"Menetapkan, memerintahkan penahanan terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dipindahkan dari Rutan Negara Korps Brimob Polri ke Rutan Negara Kelas I Cipinang terhitung hari ini," ujar Albertina sebelum menutup persidangan.
Menurut Albertina, pemindahan rutan Gayus tak ada intervensi apapun. Hal ini murni ketetapan dirinya sebagai ketua majelis hakim. Katanya, "Ini melulu penetapan majelis hakim yang diatur sesuai Pasal 26 KUHAP."
Selain itu, pemindahan Gayus ke Cipinang juga untuk kelancaran proses persidangan selanjutnya. Salah satu jaksa yang membawa dan memulangkan Gayus dari Brimob ke PN Jakarta Selatan, mengatakan akan memulangkan Gayus dulu ke Rutan Mako Brimob. Baru kemudian akan dipindahkan ke Rutan Cipinang.