Mafia Pajak
Presiden Diminta Dorong KPK Ambil Alih Kasus Gayus
Kasus Gayus Tambunan bagai gurita mafia yang mencengkeram bangsa Indonesia.
Berakitan dengan sepak terjang Gayus yang hingga kini tak kunjung selesai, Presiden SBY sudah memberikan batas waktu 10 hari Kapolri Timur Pradopo untuk menuntaskannya. Bagi IPW ada 10 parameter untuk menuntaskan kasus Gurita Gayus.
Neta menyebutkan, di antaranya, harus ada kemauan yang sungguh-sungguh dari Presiden dalam menuntaskan kasus Gurita Gayus ini, yang melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi Pajak dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.
"Polisi harus profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dgn Gayus sbg tokoh sentralnya, sehingga rasa keadilan publik tidak dipecundangi," kata Neta.
Ketiga, hasil kerja tim independen yang dibentuk mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi. Sebab sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi dan oknum diluar polri
Kemepat, meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh sprti Roberto Antonio. Sbab Kapolri BHD sejak awal menyebutkan Roberto Antonio sebagai tersangka tapi sekarang prosesnya lenyap.
Kelima, meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik, tidak hanya sbatas Kompol Arafat tapi sampai tingkat kombes dan jenderal. Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, Radja Erizman dan Edmond Ilyas.
Keenam, meneruskan proses hukum untuk kelompok jaksa, dimana Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah menjadi tersangka.
Ketujuh, meneruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus, karena proses pembayaran pajaknya ada manipulasi, gratifikasi dan penyuapan.
Delapan, meneruskan proses hukum terhadap kelompok perusahaan yang sudah diperiksa oleh Polri yakni PT Exelcomindo, Bumi Resources, PT. Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT. Indocement. Bahkan, Kapolri sudah melayangkan surat ke Kepala BPKP dengan Nomor : B/1277A//2010/Bareskrim, tanggal 21 Mei 2010 untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara. Namun, kelanjutan proses hukum terhadap PT. Exelcomindo, PT. Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT. Indocement dan PT Bumi Resources hilang dan tidak ada dalam surat dakwaan. Yang ada dan tersangkut dalam kasus Gayus hanyalah PT. Surya Alam Tunggal saja.
Sembilan, harus ada target waktu penyelesaiannya, 120 hari sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri. Ketentuan internal Polri mengatur prosedur dan standart waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari.
Dan terakhir, "Jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut, Presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus Gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut," kata Neta.