Gayus Keluar Penjara
Demokrat: Polri Harus Usut Pengemplang Pajak Kelas Kakap
Fraksi Partai Demokrat menyambut baik pengusutan keterlibatan para petugas rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menyambut baik pengusutan keterlibatan para petugas rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, atas suap terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan ke Nusa Dua, Bali.
Namun hal ini tidak akan produktif, bila tidak diiringi dengan pengusutan lebih lanjut.
"Akan menjadi tidak produktif bagi instistusi itu, jika langkah pengusutan hanya sampai di situ saja. Kesannya petinggi Polri seperti mengorbankan anak buahnya untuk melindungi pengemplang pajak," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (21/11/2010).
Menurutnya, penyidik Polri, atas ulah keluar masuknya Gayus dari rutan Mako Brimob, sepatutnya mengejar sejumlah perwira tinggi polisi yang diduga menerima uang dari Gayus.
"Sejumlah perwira tinggi polisi yang diduga ikut menerima uang dari Gayus juga hingga sekarang belum disentuh-sentuh," ucap Didi yang juga anggota Komisi Hukum DPR RI.
Didi menjelaskan, hingga saat ini yang telah mencicipi hukuman baru sampai level bawah. Sebut saja misalkan, Kompol Arafat dan AKBP Sri Sumartini. Penyidik Bareskrim Polri belum menyentuh sama sekali pengemplang pajak kakap yang merugikan negara triliunan rupiah.
Didi menilai, hal ini justru tidak adil dan cenderung menciderai semangat penegakan hukum.
"Padahal Gayus sudah menyingkap dengan terang masalah ini. Dia sudah memberitahukan sumber-sumber uang haram yang diterimanya selama ini. Dan itu diungkapkannya di pengadilan, saat dia diadili," imbuhnya sembari menyebut langkah Polri tersebut tidak elok jika tak membongkar pengemplang pajak kakap. Apalagi, Polri mempertaruhkan harkat dan martabatnya di depan mata masyarakat.
"Akan sangat sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat yang memang sedang merosot kepada institusi Polri saat ini," sergah politisi asal Partai Demokrat ini. "Kita akan meminta penjelasan segera Kapolri."
Untuk diketahui, sepanjang 2007-2009, Gayus menangani proses banding 44 perusahaan wajib pajak.
Perusahaan pertambangan ternama, PT Kaltim Prima Coal, yang sedang bermasalah di Kantor Pelayanan Pajak untuk wajib pajak besar di Gambir, Jakarta Pusat, menjadi garapan pertama Gayus dengan perusahaan Grup Bakrie.
PT Kaltim Prima Coal ini merupakan bagian dari kerajaan bisnis batu bara, Bumi Resources. Kepada penyidik, Gayus sempat mengatakan membantu membereskan tiga kasus pajak perusahaan Grup Bakrie sepanjang 2008.
Selain kasus tertahannya surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal, Gayus membantu proses banding PT Bumi Resources di pengadilan pajak serta membuatkan surat pemberitahuan pajak pembetulan untuk pengurusan sunset policy PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia.
Berkat sokongan Gayus dan kelompoknya, ketiga perusahaan Bakrie itu terhindar dari keharusan menyetor pajak plus denda dengan jumlah lebih banyak ke kas negara.
Menurut Gayus, tiga perusahaan itu memilih jalur belakang, membayar sogokan melalui mafia pajak setidaknya US$ 7 juta atau sekitar Rp 65 miliar.