Kasus Sisminbakum
Mungkinkah Swasta Bersama Pemerintah Salahgunakan Wewenang?
Yusril bertanya, mana mungkin orang swasta bersama-sama pemerintah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang?

Itulah sebabnya Yusril menuding Kejagung menetapkan dirinya menjadi tersangka dengan alasan yang mengada-ada.
"Alasan Kejagung menyatakan saya jadi tersangka karena alasan yang lain-lain, yakni Romly Atmasasmita dan Johanes Woworuntu sudah dihukum. Jadi saya harus dihukum juga" kata Yusril dalam milisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (19/11) malam.
Alasan ini mengada-ada, lanjut Yusril, Kejagung memang mendakwa Romly dan Johanes "bersama-sama Yusril Ihza Mahendra" melakukan kejahatan. Padahal, putusan hakim, "tidak satu pun mengaitkannya dengan saya" tegas Yusril.
Johanes orang swasta, mana mungkin melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan pejabat pemerintah. Romly juga dipersalahkan melakukan penyalahgunaan wewenang membagi uang koperasi dengan Dirjen AHU, yang selanjutnya tidak dimasukkan ke kas negara.
Tanggapan itu muncul terhadap kondisi terkini bahwa berkas kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra mantan Menteri Hukum dan HAM dikembalikan legi ke Direktur Penyidikan (P19) karena barang bukti belum lengkap.
Diketahui Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Faried Harjanto mengembalikan berkas kasus Yusril kepada direktur penyidikan karena bb belum lengkap. Maka penyidik pun harus melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas yang ada.
Terkait hal itu, Yusril mengatakan kapan saja siap untuk dimintai keterangan tambahan. Keterangan yang akan diberikannya bukan memperkuat hasil penyidikan yang telah ada, melainkan memperlemah hasil penyidikan Kejagung.
Kejaksaan mengatakan "Karena Romly bawahan saya, maka saya bertanggungjawab sebagai atasan. Apalagi saya memberikan arahan alias perintah jabatan kepada Romly".
Padahal bukti di Kejagung menunjukkan perjanjian yang dibuat Dirjen AHU dan Koperasi bertanggal 25 Juli 2001. Sementara bukti yang saya ajukan, Keppres 65/M Tahun 2001 membuktikan bahwa saya diberhentikan Presiden Gus Dur sebagai Menkeh HAM tanggal 8 Pebruari 2001.
Mana mungkin, saya yang tidak menjadi menteri lagi bisa memberi perintah jabatan kepada Romly. Kejagung hanya mengada-ada saja. Kalau alasan mengapa saya menunjuk swasta membangun dan mengoperasikan Sisminbakum, hal itu adalah keputusan rapat kabinet.
"Sebab tidak ada pos APBN untuk membiayai proyek itu, sementara Letter of Intent dengan IMF sudah ditandatangani". kata Yusril.
Penunjukan itu tidak ada kaitannya dengan Keppres 80 tentang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN, karena seluruh investasi proyek Sisminbakum ditanggung swasta.
Mau menyalahkan saya menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) permberlakuan Sisminbakum juga tidak beralasan. Kalau ini yang disalahkan, maka Presiden SBY dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 juga harus disalahkan, karena mereka memberlakukan Sisminbakum yang sama dengan undang-undang, yakni Pasal 9 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Karena itu, tambah Yusril "Silahkan saja Kejaksaan Agung memeriksa semua Menteri Kehakiman dan HAM, sejak saya sampai Andi Mattalata, termasuk Presiden SBY dan seluruh anggota DPR 2004-2009" karena semua mereka memberlakukan Sisminbakum yang sama dengan yang saya berlakukan di tahun 2000.
Kalau Kejagung berani berbuat begitu, "saya angkat topi setinggi-tingginya kepada Plt Jaksa Agung Darmono dan Jampidus Amari", Kalau mereka hanya menyalahkan saya, berarti mereka melakukan diskriminasi. "Dan ini melanggar HAM dan UUD 45" kata Yusril mengakhiri keterangannya