Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Yusril Enggan Sebutkan Saksi Uji Materinya

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra berencana tidak akan banyak menghadirkan saksi di sidang uji materi di MK

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Yusril Enggan Sebutkan Saksi Uji Materinya
Tribunnews.com/Bian Harnansah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra berencana tidak akan banyak menghadirkan saksi di sidang uji materi terhadap ketentuan pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan pasal 65 jo pasal 116 ayat (3) dan (4) jo pasal 184 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.

Alasannya, Yusril ingin MK mempercepat pengeluaran putusannya, sebab sebentar lagi statusnya akan naik menjadi terdakwa.

"Kita ingin tak banyak menghadirkan saksi,MK juga percepat keputusannya," ujar Yusril saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/11/2010).

Meski begitu, Yusril mengaku enggan memberikan keterangan atas siapa saja saksi yang direncanakan akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

"Pengalaman UU Kejaksaan seperti itu. Saksi atau ahli yang saya umumkan di geriliya kejaksaan agung ditongkrongi hingga tidak bisa datang," tandasnya.

Sebelumnya, Yusril mengajukan uji tafsir terhadap ketentuan pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan pasal 65 jo pasal 116 ayat (3) dan (4) jo pasal 184 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.

Alasannya menguji pasal tersebut lantaran permintaan untuk menghadirkan empat saksi yakni Megawati Soekarno Putri, Jusuf Kalla, Kwik Kain Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono ditolak oleh Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari maupun Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap.

Hal tersebut menurut pemohon sangat merugikan yakni haknya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan persamaan dihadapan hukum yang sesuai dengan UUD 1945.

Penolakan Kejaksaan Agung itu, menurut Yusril didasarkan atas definisi tentang keterangan saksi yang diatur dalam pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan tentang terjadinya peristiwa pidana yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri dan ia alami.

Jika permohonan tersebut dikabulkan oleh MK, menurut Yusril Kejaksaan Agung mau tidak mau harus memanggil keempat saksi yakni Megawati Soekarno Putri, Jusuf Kalla, Kwik Kain Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis panel, Harjono, Mahfud MD dan Ahcmad Fadil Sumadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved