Deponeering Bibit Chandra
Gayus: Keputusan Jaksa Agung Harus Yuridis bukan Politis
Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan langkah deponeering kepada dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan langkah deponeering kepada dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah dinilai politis.
"Keputusan itu lebih politis tidak yuridis, jaksa agung harusnya yuridis," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Menurut Gayus, semua lembaga negara termasuk DPR akan memberikan pendapatnya terkait langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering.
"Kejaksaan harusnya hati-hati karena deponeering politis, yang menyangkut yuridis itu peradilan, grasi," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memlih opsi depoonering atas perkara Bibit-Chandra.