Mafia Pajak
Bos Gayus Hadapi Dakwaan Jaksa
Mantan Kasi Pengurangan dan Keberatan Kantor Pusat Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung akan hadapi dakwaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasi Pengurangan dan Keberatan Kantor Pusat Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung akan hadapi dakwaan jaksa penuntut umum, Selasa (19/20/2010). Maruli satu dari bos Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang diduga terlibat penanganan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan Maruli akan menghadapi sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/20/2010).
Dalam website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Maruli yang menjadi Penelaah Keberatan, bersama Humala Setia Leonardo Napitupulu, Gayus Halomoam Partahanan Tambunan teribat penanganan PT SAT.
Humala, Maruli dan Gayus didakwa telah melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus dan atau menambah sangsi terkait permohonan keberatan wajib pajak, serta bertanggung jawab atas kebenaran hasil penelitian.
Saat ini, proses persidangan Gayus sudah pada tahap pemeriksaan saksi. Sementara sidang Humala pada Senin kemarin ditunda karena sakit. Laporan petugas tahanan Polda Metro Jaya itu disampaikan kepada penuntut umum.
Perbuatan Gayus, Maruli dan Humala, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara dan telah menguntungkan PT. Surya Alam Tunggal selaku korporasi, paling tidak sejumlah Rp 570.952.000.