Sidang Gayus Tambunan
Denny Hanya Ingat Kaltim Prima Coal
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan hanya ingat Grup Bakri PT Kaltim Prima Coal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan hanya ingat Grup Bakri PT Kaltim Prima Coal sebagai perusahaan yang menjadi wajib pajak yang diceritakan Gayus. Sisanya ia mengaku lupa dan agak bias karena tercampur pemberitaan media massa.
"Maaf saya tidak tahu ini bias, karena tercampur antara ingatan dan pemberitaan media. Yang saya ingat adalah Kaltim Prima Coal. Karena kebetulan itu disampaikan di Singapura. Karena tidak ada rekaman hanya ingatan saja," ujar Denny saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).
Dalam keterangannya, Denny bahkan lancar menyebut beberapa nama seperti Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki dan Deni, yang disebut sebagai penghubung Gayus dengan perusahaan Grup Bakrie. "Ada juga teman-teman bersangkutan seperti Alif Kuncoro, Imam Cahyo Mliki, dan juga ada seseorang dari Bakrie, Deni yang menjadi penghubung," terangnya lagi.
Dikatakannya, Gayus mengakui ada sekitar Rp 100 miliar uang dalam rekeningnya dari wajib pajak. Seingatnya, uang dari Grup Bakrie di rekening Gayus mencapai delapan dollar Amerika Serikat.
Sementara itu, saksi lainnya yang anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa justru hapal tiga perusahaan Grup Bakrie yang dimaksud sebagai wajib pajak. Mas Ahmad mengaku, informasi wajib pajak tersebut diketahuinya, saat bersama Denny, menemui Gayus di Singapura.
"Pada saat kami di Singapura, berdasarkan keterangannya, memang Gayus jelaskan kepada kami bahwa yang pertama sumber uangnya dari PT Bumi Resources, PT Arutmin, dan PT KPC. Dan itu semua dari Bakrie Group. Saya menyarankan yang itu dikupas semuanya," cerita Mas Ahmad.