Sidang Gayus Tambunan
Gayus Persoalkan Penyitaan Barang Bukti Rp 17 Juta
Gayus mengatakan, uangnya yang disita jaksa penuntut umum sebagai barang bukti di Pengadilan, dulu, bukan senilai Rp 370 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengatakan, uangnya yang disita jaksa penuntut umum sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Tangerang dulu, bukan senilai Rp 370 juta. Faktanya di rekening tersebut, saldo yang dimaksud penuntut umum hanya Rp 17 juta.
"Bahwa barang bukti rekening BCA yang disita oleh jaksa penuntut umum saldonya bukan Rp 370 juta, tapi memang dalam rekening itu saldonya hanya Rp 17 juta," ujar Gayus menanggapi kesaksian AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).
Sebenarnya, Gayus ingin mengungkap lebih banyak lagi soal kenapa yang disita jadi barang bukti hanya pada rekening bersaldo Rp 17 juta. Namun, ketua majelis hakim Albertina Ho memotong tanggapan Gayus, karena maksudnya sudah dipahami. "Jadi Rp 370 juta itu fiktif ya," ujar Albertina.
Sebelumnya, soal barang bukti tersebut, Sumartini menerangkan bahwa penyidik tidak menyita secara fisik untuk dihadirkan di ruang persidangan. Hanya penyitaan administrasi lewat surat saja. Sumartini mengakui bahwa penyitaan uang Gayus sebagai barang bukti itu hanya surat administrasinya saja.
Hal tersebut, diterangkan Sumartini ketika ditanya apakah dirinya betul menyaksikan penyitaan uang Gayus Rp 370 juta. "Saya menyita hanya administrasi saja. Sampai sekarang uang itu masih di bank," papar Sumartini.
Sumartini melanjutkan, bahwa bukti surat administrasi pernyataan blokir belum pernah dilihatnya dan itu dipegang oleh Kompol Mohd Arafat, penyidik kasus Gayus. Rekening BCA Cabang Mandiri masuk dari sekian rekening Gayus yang disiya penyidik.
"Jadi rekening yang disita bersama rekening lainnya. Yang saya tahu yang disita rekenig BCA Bintaro. Administrasi surat blokir dipegang Pak Arafat. Jadi yang ditunjukkan administrasi saja (maksudnya berita acara penyitaan)," papar perempuan beranak tiga tersebut. (*)