Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa

Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa kasus pajak, Gayus Tambunan. Demikian disampaikan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hakim Tolak Keberatan Terdakwa
Bian Harnansa/Tribunnews.com
Gayus menunggu sidang perdana
Laporan wartawan tribunnews.com, aqodir/vanroy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa kasus pajak, Gayus Tambunan. Demikian disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (29/9/2010).

"Menimbang perkara ini harus dilanjutkan, majelis menolak keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa," kata hakim ketua, Albertini Ho.

Albertini menjelaskan, keberatan pihak Gayus bahwa tersangka diperiksa tanpa didampingi PH adalah tidak benar. Sebab, setiap pemeriksaan penyidik kepolisian, Gayus selalu didampingi kuasa hukumnya.

"Sehingga, keberatan dari Penasihat Hukum tidak beralasan," ujarnya.

Majelis hakim juga tak melihat jika pencantuman identitas, waktu pemeriksaan, dan pasal-pasal yang dikenakan dinilai tidak lengkap.

"Sehingga sudah memenuhi syarat dakwaan. Sedangkan peranan terdakwa akan dibuktikan di persidangan," tandasnya.

Selain itu, majelis hakim menilai keberatan Penasihat Hukum tentang isi dakwaan yang tidak cermat dan in persona, tidak beralasan. "Karena telah memenuhi Pasal 140 ayat 2 KUHAP yang berisi tentang pencantuman identitas, waktu kejadian dan tindak pidana yan dilakukan," paparnya.

Majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi sesuai dakwaan. Karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, majelis hakim menyatakan persidangan akan digelar dua kali seminggu, yakni pada Senin dan Rabu.

"Sidang ditunda hingga Senin, 4 Oktober 2010, gengan acara pemeriksaan saksi," ujarnya.

Menanggapi permintaan majelis hakim, JPU menyatakan menyiapkan lima saksi pada sidang lanjutan.

Sementara itu, Gayus yang mengenakan kemeja batik cokelat dan duduk di kursi pesakitan, hanya terdiam, saat majelis hakim menolak eksepsinya.

Seusai itu, Gayus langsung diboyong jaksa ke mobil tahanan untuk dikembalikan tahanan.

JPU mendakwa empat sangkaan ke Gayus. Dakwaan pertama terkait dugaan merugikan negara serta memperkaya PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 570.952.000, saat menerima permohonan keberatan pajak. Dakwaan kedua yakni, dugaan menyuap para penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjeratnya pada tahun 2009.

Dakwaan ketiga yakni dugaan menyuap Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang senilai 40.000 dollar AS, agar dirinya divonis bebas. Dakwaan keempat yakni dugaan memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik Bareskrim terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekeningnya. Rekening itu sempat diblokir penyidik karena diduga hasil tindak pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved