Sidang Terorisme
PN Jakarta Barat Sah Adili Adi Munadi Cs
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sah secara yuridis untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas
Demikian dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Feritas dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi keempat terdakwa ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Alasan yang diajukan oleh penasehat hukum itu tidak beralasan karena secara yuridis normatif telah dinyatakan dalam pasal 85 KUHAP bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk menghadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang bersangkutan, Mahkamah Agung (MA) menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang dimaksud pada pasal 84 untuk mengadili perkara dimaksud," kata Feritas, Senin (20/9/2010).
Menurut Feritas, berdasarkan ketentuan yuridis yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) MA RI no: 125/KMA/SK/VI/2010 tertanggal 24 Juni 2010.
Lebih lanjut, Feritas mengatakan bahwa keberatan dengan mencoba "menantang" atau "menguji" keputusan MA yang diajukan oleh penasehat hukum keempat terdakwa ini dinilai salah alamat.
"Karena suatu judicial review bukanlah merupakan wewenang Pengadilan ini. Selain itu judicial review bukan merupakan materi keberatan (eksepsi) yang diperbolehkan oleh Undang-Undang," imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, keempat terdakwa ini didakwa tiga pasal, yakni Pasal 15 Jo 9, 15 Jo 7 UU Terorisme, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat.