Sidang Gayus Tambunan
Grup Bakrie dan Perusahaan Lain Harus Diusut
Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum terdakwa Gayus Tambunan, meminta penyidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum terdakwa Gayus Tambunan, meminta penyidik tidak hanya memeriksa Grup Bakrie namun, meminta perusahaan lain juga diungkap.
"Saya tidak katakan perusahaan Bakrie saja yang harus diperiksa, tapi semuanya. Tidak bisa dipilah-pilah semuanya harus diperiksa," ujar Adnan kepada wartawan usai membacakan nota keberatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).
Menurut Adnan, terungkapnya kasus mega korupsi Gayus yang diungkap kliennya dari mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji hanyalah pintu masuk untuk mengusut bukan saja Gayus, tapi juga masalah kasus pajak yang merugikan negara.
Itu sebabnya, Adnan meminta siapapun baik dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi serius mengusut muasal dana uang yang diperoleh Gayus. "Klien kami meminta komitmen Satgas dan Ito Sumardi agar tidak menutup-nutupi," ucapnya.
"Kita tidak boleh menyia-nyiakan yang diberikan Allah Swt untuk memberantas mafia pajak," paparnya kemudian.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Gayus menyebut tiga Grup Bakrie yang dinilai muasal uang Gayus. Mereka adalah PT Kaltim Prima Coal 500 dollar AS terkait penanganan Surat Ketetapan Pajak PT KPC, PT Bumi Resources 500 dollar AS terkait banding keberatan pajak, dan PT Arutmin dan PT KPC dua juta dollar AS terkait sunset policy.
"Dana Bakrie Group dari PT Kaltim 500 ribu dollar AS terkait pengurusan Surat Ketetapan Pajak PT KPC dari tahun 2001-2005 (minus 2004), dari PT Bumi Resources 500 ribu dollar AS, terkait banding untuk keberata pajak 2005, dan dari PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal," ujar Indra Kusnadi di ruang sidang.