Penusukan Pemuka Agama
Kapolda Bersama Gubernur Jabar dan Walikota Bekasi Bahas Kasus HKBP
Guna membahas permasalahan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah,
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Rabu (15/09/2010). "Nanti pertemuannya di Ruang Rapat Utama Polda Metro Jaya jam 14.00 WIB," ujar Boy Rafli.
Seperti diberitakan, Penatua Gereja HKBP Pondok Timur Indah Asia Lumbantoruan Sihombing ditusuk di bagian kanan perut saat akan beribadah ke Desa Ciketing, Bekasi Timur. Pendeta Luspida Simanjuntak yang berusaha membantu Sihombing ikut terkena pukulan dari pelaku pada hari Minggu (12/09/2010).
Polisi telah menetapkan sembilan tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka berinisial AF (25),DTS (24), NN (29), KN (17), HDK Tole (17), HDN S (18), ISM (28), PN (25) dan KA (18).
Petugas juga menyita tiga unit motor, Visum, baju korban, rekaman video, baju tersangka dan Balok. Polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.