Penusukan Pemuka Agama
Sembilan Orang Diperiksa Terkait Penusukan Pemuka HKBP
Polisi sudah menemukan sembilan orang yang terkait kasus penusukan Penatua Asian Lumbantoruan
" Polisi sudah menangkap dan memeriksa orang yang terlibat, yakni AF (25), BT, (24), H alias T (17), HS (18), KN (17), NN (19), PP (25) dan KA (18)," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Iskandar Hasan, di gedung humas, Selasa (14/9/2010).
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, kesembilan orang ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kesembilan orang tersebut hingga kini masih diperiksa di Polres Bekasi.
"Kesembilan orang itu bisa jadi tersangka bisa juga tidak. Tergantung pemeriksaan nanti. Kesembilan orang ini akan dituntut dengan pasal 351 mengenai penganiyaan yang menyebabkan orang lain terluka. Bisa juga berkembang ke pasal 170 karena dilakukan bersama-sama, penghasutnya juga akan kami tuntut pasal 160," ucap Iskandar Hasan.