Minggu, 5 Oktober 2025

Pelanggaran Kode Etik

KY Janji Telusuri Dugaan Pelanggaran 5 Hakim Agung

Komisi Yudisial berjanji akan menelusuri laporan pengusaha asal Makassar, Hikmah Patompo yang mengadukan 5 hakim agung terkait pelanggaran kode etik.

Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial berjanji akan menelusuri pengaduan seorang pengusaha asal Makassar, Hikmah Patompo yang mengadukan lima hakim agung terkait pelanggaran kode etik.

"Akan kita telusuri (dugaan pelanggaran hakim agung), dan akan kami pelajari dulu (laporannya), " ujar Komisioner Komisi Yudisial, Zainal Arifin saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (25/8/2010).

Zaenal menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno bersama pimpinan KY lainnya untuk membahas dan mempelajari laporan pengusaha asal Makassar tersebut,  dan kemudian mengambil tindakan lebih lanjut.

Kendati demikian, Zaenal menyarankan alangkah baiknya para pelapor tersebut membuktikan terlebih dahulu akan kebenaran fakta yang mereka adukan.

"Harus dibuktikan dulu, tak hanya bukti tertulis, tapi juga saksi, " tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang juga Komisaris PT.Timurama bernama Hikmah Patompo melaporkan lima orang hakim agung dan satu mantan hakim agung. Mereka di antaranya adalah Imron Anwari, Abu Ayyub Saleh, Zahruddin Utama, Suwardi, Timur Manurrung.

Sementara, eks hakim agung yang diduga terlibat adalah Inengah Wedastra.
Kelima hakim agung tersebut dilaporkan terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah seluas 4.300 meter persegi yang diajukan oleh seorang pengusaha otomotif terbesar di Makassar bernama Soedirdjo Aliman alias Jen Tang.

Dalam sidang yang digelar di MA, para hakim agung tersebut mengabulkan PK yang diajukan Jen Tang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved