Selasa, 7 Oktober 2025

Markus Pajak

Andi Kosasih Segera Diadili

Terdakwa Andi Kosasih segera diadili. Hari ini, PN Jakarta Selatan menerima berkas Andi.

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Andi Kosasih Segera Diadili
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Andi Kosasih saat bersaksi untuk AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2010)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali kebanjiran order menyidangkan terdakwa baru kasus sindikasi mafia pajak. Setelah Kejaksaan Negeri resmi mengirim berkas dengan terdakwa Andi Kosasih, yang disebut Komjen Pol Susno Duadji, sebagai boneka Gayus Tambunan.

"Hari ini Andi Kosasih dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan, Kamis (12/8/2010).

Menurut Yusuf, Andi Kosasih dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Andi dijerat pasal 21 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider pasal 22 junto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang pemberantasan korupsi.

Pasal kedua adalah dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan subsider Pasal 13 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ketiga adalah pasal 6 ayat 1 huruf b junto Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang 15 tahun 2002. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved