Markus Pajak
Hakim Pemutus Bebas Gayus Didakwa 4 Pasal
Ketua majelis hakim yang memutus bebas Gayus H Tambunan 12 Maret lalu di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun

TRIBUNNEWS.COM- JAKARTA - Ketua majelis hakim yang memutus bebas Gayus H Tambunan 12 Maret lalu di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, Rabu (04/08/2010) didakwa dengan empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum, Bambang Setyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Laki-laki 51 tahun itu didakwa dengan pasal 12 huruf c, pasal 6 ayat 2, pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 Undang-Undang (UU) no.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupso.
Menurut penasehat hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah, dakwaan tersebut merupakan hasil dari diskriminasi selama ini yang dihadapi oleh kliennya. Pasalnya, dari jaringan makelar kasus Gayus H Tambunan, di Pengadilan Negri Tanggerang, baru Asnun yang diproses. Sedangkan Jaksa Agung tidak mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan terhadap lima jaksa peneliti kasus Gayus H Tambunan
"(menurut) Surat MA (Mahkamah Agung), Asnun diizinkan ditangkap dan ditahan dengan catatan tidak ada diskriminasi," tutu Alamsyah, Rabu (04/08/2010) .
Hakim Asnun adalah ketua Majelsi hakim yang sempat menangani perkara penggelapan uang oleh Gayus di Pengadilan Negri Jakarta Timur, hal itu terjadi sebelum dugaan penggelapan pajak Rp. 25 Miliar oleh Gayus terungkap. Setelah menerima US$ 40.000 dari Gayus, Asnun akhirnya memvonis bebas pegawai pajak itu.